"Ya boleh itu hak mereka," ujar anggota Komisi I DPR, Muhammad Syafi'i yang khas disapa Romo Syafi'i di Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Namun, Romo Syafi'i menekankan, segala pertimbangan dan keputusan gugatan mereka ada di tangan MK.
"Apakah permohonan mereka diterima, itu urusan MK. Atau kalau diterima, apakah tuntutan mereka dibenarkan, itu juga kita tunggu dari MK," tukas politisi Partai Gerindra ini.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berpendapat, para pegawai lembaga antirasuah itu tak punya
legal standing menggugat keabsahan Pansus. Pasalnya, keberadaan Pansus KPK sama sekali tidak merugikan mereka.
Hemat dia, sebaiknya MK menolak permohonan uji materi dari pegawai KPK.
[wid]