Fahri: Pegawai KPK Tak Punya Legal Standing Gugat Pansus Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 Juli 2017, 10:01 WIB
Fahri: Pegawai KPK Tak Punya <i>Legal Standing</i> Gugat Pansus Ke MK
Fahri Hamzah/Net
rmol news logo Lima pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada larangan menggugat keabsahan Pansus KPK ke Mahkamah Konstitusi.

"Ya boleh itu hak mereka," ujar anggota Komisi I DPR, Muhammad Syafi'i yang khas disapa Romo Syafi'i di Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Namun, Romo Syafi'i menekankan, segala pertimbangan dan keputusan gugatan mereka ada di tangan MK.

"Apakah permohonan mereka diterima, itu urusan MK. Atau kalau diterima, apakah tuntutan mereka dibenarkan, itu juga kita tunggu dari MK," tukas politisi Partai Gerindra ini.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berpendapat, para pegawai lembaga antirasuah itu tak punya legal standing menggugat keabsahan Pansus. Pasalnya, keberadaan Pansus KPK sama sekali tidak merugikan mereka.

Hemat dia, sebaiknya MK menolak permohonan uji materi dari pegawai KPK.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA