Untuk itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta MK untuk menolak gugatan tersebut.
"Ya cari pihak yang punya legal standing," usul dia kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Orang yang pantas mengajukan uji tersebut menurut dia berasal dari kalangan masyarakat umum, akademisi, atau praktisi.
"Misal Pak Mahfud MD sebagai ahli hukum tata negara. Dia kan bisa katakan dia merasa sebagai WNI menganggap KPK penting," jelas Fahri.
Pengajuan uji keabsahan oleh KPK itu sesungguhnya diusulkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Namun dia tak mendorong KPK untuk mengajukannya ke MK. Yusril juga merupakan akademisi yang berseberangan pendapatnya dengan Mahfud MD, menyangkut hak angket DPR terhadap KPK.
[sam]