"PT 20 persen itu sungguh tidak relevan dan tak memiliki landasan hukum, jika hal ini terus dipaksakan oleh pemerintah bersama koalisi partai pemerintah Jokowi di DPR, akan hanya menghasilkan Presiden RI yang tidak legitimasi," tegas Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI) Panji Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7).
"Artinya siapapun yang menjadi presiden pada 2019 dengan motif politik tertentu terancam digugat dan dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi," lanjut Panji.
Panji menilai, banyak kalangan berpendapat usulan pemerintah Jokowi bersama koalisi partai pemerintah di DPR ingin PT 20 persen ditenggarai menginginkan capres tunggal yaitu Jokowi.
Problematika yang lain dari adanya PT bukan hanya soal pelanggaran terhadap konstitusi, terang Panji, akan tetapi persoalan teknis perhitungan 20 persen yang tidak relevan karena Pileg dan Pilpres pada tahun 2019 berlangsung secara serentak atau bersamaan.
Lebih lanjut Panji menekankan, jika RUU Pemilu bermotif ambisi berkuasa, maka terjadi penyelewengan terhadap negara hukum di mana konstitusi yang menjadi acuan bernegara sudah tidak dipakai.
"Bukan tidak mungkin atas peristiwa ini akan menjadi preseden buruk ke depan di mana penguasa tak harus patuh pada putusan lembaga negara dan tak patuh pada konstitusi yang akan menimbulkan kegaduhan politik di Indonesia," tutup Panji.
[wid]