Pemilu 2019 Bisa Hasilkan Presiden RI Delegatimasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 Juli 2017, 17:37 WIB
Pemilu 2019 Bisa Hasilkan Presiden RI Delegatimasi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Keinginan Pemerintah Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang ngotot mengusulkan ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013 yang bertujuan menyerentakkan Pemilihan Legislatif dan Presiden di 2019.

"PT 20 persen itu sungguh tidak relevan dan tak memiliki landasan hukum, jika hal ini terus dipaksakan oleh pemerintah bersama koalisi partai pemerintah Jokowi di DPR, akan hanya menghasilkan Presiden RI yang tidak legitimasi," tegas Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI) Panji Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7).

"Artinya siapapun yang menjadi presiden pada 2019 dengan motif politik tertentu terancam digugat dan dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi," lanjut Panji.

Panji menilai, banyak kalangan berpendapat usulan pemerintah Jokowi bersama koalisi partai pemerintah di DPR ingin PT 20 persen ditenggarai menginginkan capres tunggal yaitu Jokowi.

Problematika yang lain dari adanya PT bukan hanya soal pelanggaran terhadap konstitusi, terang Panji, akan tetapi persoalan teknis perhitungan 20 persen yang tidak relevan karena Pileg dan Pilpres pada tahun 2019 berlangsung secara serentak atau bersamaan.

Lebih lanjut Panji menekankan, jika RUU Pemilu bermotif ambisi berkuasa, maka terjadi penyelewengan terhadap negara hukum di mana konstitusi yang menjadi acuan bernegara sudah tidak dipakai.

"Bukan tidak mungkin atas peristiwa ini akan menjadi preseden buruk ke depan di mana penguasa tak harus patuh pada putusan lembaga negara dan tak patuh pada konstitusi yang akan menimbulkan kegaduhan politik di Indonesia," tutup Panji.[wid]  


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA