Ampres Perppu Ormas Sudah Di Meja Pimpinan DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 Juli 2017, 12:36 WIB
Ampres Perppu Ormas Sudah Di Meja Pimpinan DPR
Agus Hermanto/Net
rmol news logo Pimpinan DPR RI menerima surat dari pemerintah terkait amanat presiden (Apmres) terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang Perubahan Atas UU 17/2013 tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan.

"(Ampres Perppu Ormas) sudah masuk ke DPR," ujar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto kepada wartawan di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini memastikan bahwa Ampres Perppu Pembubaran Ormas akan diproses sesuai dengan peraturan dan per-UU-an yang berlaku.

Langkah berikutnya Ampres tersebut akan dibacakan sebagai surat masuk dalam rapat paripurna. Kemudian dibahas ke dalam rapat Bamus untuk menunjuk komisi terkait atau Panitia Kerja (Panja), atau Panitia Khusus (Pansus).

Hasil rapat Bamus nantinya dibawa ke paripurna. Setelah itu komisi terkait, Panja ataupun Pansus yang diberi tugas untuk membahas dan hasilnya dibawa kembali dalam rapat paripurna untuk disetujui atau tidak oleh DPR secara lembaga. Semua proses itu hanya dalam waktu sekali masa sidang.

"Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU 17 2013," jelasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA