"(Ampres Perppu Ormas) sudah masuk ke DPR," ujar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto kepada wartawan di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini memastikan bahwa Ampres Perppu Pembubaran Ormas akan diproses sesuai dengan peraturan dan per-UU-an yang berlaku.
Langkah berikutnya Ampres tersebut akan dibacakan sebagai surat masuk dalam rapat paripurna. Kemudian dibahas ke dalam rapat Bamus untuk menunjuk komisi terkait atau Panitia Kerja (Panja), atau Panitia Khusus (Pansus).
Hasil rapat Bamus nantinya dibawa ke paripurna. Setelah itu komisi terkait, Panja ataupun Pansus yang diberi tugas untuk membahas dan hasilnya dibawa kembali dalam rapat paripurna untuk disetujui atau tidak oleh DPR secara lembaga. Semua proses itu hanya dalam waktu sekali masa sidang.
"Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU 17 2013," jelasnya
.[wid]