Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kepada wartawan di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
Fahri mengatakan bahwa penolakan itu dilakukan karena DPR tak ingin bertentangan dengan publik. Sebab menurut dia, Ormas merupakan basis pendukung partai politik.
"Kalau melibatkan DPR pasti dia (Perppu) akan ditolak," tegas Fahri.
Jikapun ingin membubarkan sebuah Ormas, Fahri lebih memilih pemerintah mengambil jalur hukum, yakni dengan melalui proses gugatan ke pengadilan. Bukan malah pakai Perppu yang harusnya dikeluarkan jika negara dalam keadaan darurat.
"Jangan pakai instrumen Perppu. Apa daruratnya HTI? Nggak ada daruratnya," demikian Fahri.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: