"Saya memohon kepada Menteri Keuangan untuk bisa mempertimbangkan agar petani tebu tidak dikenai PPN," kata Mendag, di Jakarta, Senin kemarin (10/7).
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih berpihak kepada petani tebu. PPN 10 persen tidak masalah jika dikenakan kepada BUMN atau perusahaan swasta pemilik pabrik gula, namun bukan ke petani.
Andalan Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) sebelumnya telah menyatakan keberatan terhadap rencana pengenaan PPN 10 persen bagi petani tebu. Pasalnya, petani tebu saat ini telah mengalami kerugian akibat rendemen rendah, kenaikan biaya produksi, dan turunnya produktivitas tebu.
Sekretaris Jenderal APTRI M. Nur Khabsyin meminta pemerintah lwat Kemenkeu untuk membebaskan petani tebu dari PPN.
Pihaknya pun mengancam akan membawa 5 ribu petani untuk berunjuk rasa di Istana Negara jika belum ada keputusan pembebasan PPN 10 persen untuk petani tebu.
[rus]
BERITA TERKAIT: