Mendag Minta Menkeu Batalkan Pajak 10 Persen Petani Tebu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 11 Juli 2017, 08:53 WIB
Mendag Minta Menkeu Batalkan Pajak 10 Persen Petani Tebu
Airlangga-Enggar-Sri/Net
rmol news logo . Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berkirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait permohonan untuk bisa mempertimbangkan kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen bagi petani tebu.

"Saya memohon kepada Menteri Keuangan untuk bisa mempertimbangkan agar petani tebu tidak dikenai PPN," kata Mendag, di Jakarta, Senin kemarin (10/7).

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih berpihak kepada petani tebu. PPN 10 persen tidak masalah jika dikenakan kepada BUMN atau perusahaan swasta pemilik pabrik gula, namun bukan ke petani.

Andalan Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) sebelumnya telah menyatakan keberatan terhadap rencana pengenaan PPN 10 persen bagi petani tebu. Pasalnya, petani tebu saat ini telah mengalami kerugian akibat rendemen rendah, kenaikan biaya produksi, dan turunnya produktivitas tebu.

Sekretaris Jenderal APTRI M. Nur Khabsyin meminta pemerintah lwat Kemenkeu untuk membebaskan petani tebu dari PPN.

Pihaknya pun mengancam akan membawa 5 ribu petani untuk berunjuk rasa di Istana Negara jika belum ada keputusan pembebasan PPN 10 persen untuk petani tebu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA