Yusril: Tak Yakin Dengan Keabsahan Pansus, KPK Bisa Datang Ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 Juli 2017, 22:01 WIB
Yusril: Tak Yakin Dengan Keabsahan Pansus, KPK Bisa Datang Ke Pengadilan
Yusril/net
RMOL. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pansus KPK memiliki dua pandangan berbeda, maka harus ada pihak ketiga yang menjadi penengah. Artinya, KPK harus menggugat.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

"Saya udah lama mengatakan itu pada KPK. Kalau mereka tidak bisa menerima keputusan DPR membentuk Pansus KPK yang meyelidiki KPK, mereka dapat melakukan perlawanan secara hukum," kata Yusril.

Pasalnya menurut Yusril, pembentukan Pansus KPK merupakan keputusan institusi yang tidak bisa dikatakan batal demi hukum, tapi harus dibatalkan kalau sekiranya ada piihak yang mengatakan itu tidak sah.

"Kalau dikatakan dia batal demi hukum, terus tidak mau datang kan bisa sebaliknya. Kalau KPK manggil orang untuk diperiksa, lalu orang itu bilang ilegal kan bahaya juga negara ini," tegas Yusril.

Atas dasar itu menurut Yusril jika diantara kedua pihak tidak puas dengan sesuatu maka sebaiknya melakukan perlawanan secara hukum agar ada keputusan. Perlawanan itu bisa mengajukan ke pengadilan.

"Minta misalnya sebelum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap supaya pansus ini ditunda. Kan bisa diajukan ke pengadilan, jadi menurut saya KPK sebagai suatu institusi hukum yang saya juga ikut menyusun undang-undang KPK sampai selesai, mustinya kalau hadapi seperti ini harus dselesaikan secara hukum," urai Yusril.

Yusril menekankan KPK tak bisa membawa kasus itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, ini bukanlah merupakan sengketa antar lembaga negara. Hal itu karena kewenangan menggunakan hak angket diatur dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan KPK hanya dibentuk berdasarkan Undang-Undang.

"Jadi ranah pengadilan yang paling tepat. Sekarang kurang positif sekiranya Pansus ini mengundang KPK di Pansus, tapi (KPK) tidak mau datang dengan alasan itu ilegal, saya rasa ilegal atau tidaknya bukan KPK yang memutuskan tapi pengadilan," jelasnya.

Dipertegas apakah KPK bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Yusril enggan merinci.

"Saya ga mau ngajari, terserah KPK. Mereka kan pasti tau mau dibawa ke PTUN atau PN, saya ga mau ngajari terlalu detail. Tapi dibawa ke ranah hukum aja," demikian Yusril.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA