Ketua DPN PKPI Donny Gahral menilai Presiden Joko Widodo sebagai panglima tertinggi bisa saja langsung memerintahkan pembubaran HTI lantaran telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang organisasi kemasyarakatan yang pernah ditandatangani presiden sendiri.
Terlebih, pemerintah telah menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan NKRI.
"Ketika keselamatan negara terancam, Presiden sebagai panglima tertinggi bisa gunakan hak prerogatif," ungkap Donny saat diskusi bertajuk 'Mendorong Realisasi Pemerintah atas Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia' di kantor DPP BMI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/7).
Lebih lanjut, Donny menambahkan, sebagai panglima tertinggi, Presiden juga bisa memerintahkan militer untuk berperan dalam pembubaran HTI. Pasalnya, menurut penjelasan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, keberadaan HTI dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan NKRI.
Menurutnya jika Presiden mengambil langkah tersebut, maka harus ada dukungan dari publik. Dengan alasan diskresi yang dikeluarkan presiden untuk mempercepat prose pembubaran HTI.
Sebab pembubaran yang dilakukan melalui jalur hukum bakal menemui jalan panjang. Melalui kuasa hukumnya HTI akan melakukan perlawan dengan meminta pemerintah membuktikan kalau HTI tidak sejalan dengan Pancasila.
"Langkah ini harus dibutuhkan
support total dari rakyat, biasaya dari militer. Ketika aparatur mendua dan publik tidak satu suara maka sulit, oleh sebab itu pemerintah membutuhkan suara publik dan militer," pungkas Donny.
[rus]
BERITA TERKAIT: