Diancam Anggaran Distop, KPK Minta DPR Hormati Aturan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 Juni 2017, 20:13 WIB
Diancam Anggaran Distop, KPK Minta DPR Hormati Aturan Hukum
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota DPR untuk tetap menggunakan kewenangan sebagai lembaga negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Begitu kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah menanggapi wacana Pansus Angket DPR membekukan anggaran KPK dan Polri tahun 2018.

"Lebih baik kita sama-sama menghormati aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai kemudian jika ada pemangkasan aliran dana dapat berdampak pada pemberantasan korupsi," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/6).

Meski begitu, KPK yakin sebagai lembaga negara, DPR akan tetap mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Terlebih, belum diketahui pasti apakah wacana itu pendapat perorangan atau pendapat kelembagaan.

"Kami masih cukup percaya secara kelembagaan DPR akan mematuhi dan mengikuti aturan hukum ketata negaraan yang ada. Nanti kita lihat bersama-sama. Karena ini menyangkut kepentingan hukum," jelas Febri.

Pansus Angket KPK sempat bereaksi keras lantaran KPK tidak mau memenuhi permintaan DPR untuk mendatangkan Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang korupsi KTP elektronik, di rapat pansus. DPR, semakin jengkel lantaran Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak menjemput paksa Miryam.

Atas alasan itu, anggota Pansus Angket KPK, M Misbakhun menyarankan DPR untuk membekukan anggaran KPK-Polri untuk tahun 2018. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA