Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Muhammadiyah: Perpres Harus Menyempurnakan Kebijakan Mendikbud, Bukan Membatalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 20 Juni 2017, 02:26 WIB
Muhammadiyah: Perpres Harus Menyempurnakan Kebijakan Mendikbud, Bukan Membatalkan
Muhadjir Effendy
rmol news logo Presiden Joko Widodo resmi mengkaji ulang kebijakan lima hari sekolah atau program pendidikan penguatan karakter (PPK) yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Kebijakan full day school yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden (Perpres). Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu. Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengingatkan bahwa jika ada wacana atau rencana menaikkan Permendikbud menjadi Perpres, seyogyanya untuk menyempurnakan dan memperkuat kebijakan yang telah diambil Mendikbud.

(Bukan) sebaliknya tidak mengaburkan, memperlemah, dan membatalkan," jelas Haedar dalam jumpa pers di Gedung Siti Walidah Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), (Senin, 19/6). [Baca: Soal Lima Hari Sekolah, Muhammadiyah: Mendikbud Menjalankan Kebijakan Presiden]

Haedar menegaskan kebijakan pendidikan di Indonesia perlu lebih dinamis dan progresif untuk penguatan pendidikan karakter dan membangun daya saing bangsa agar tidak kalah oleh bangsa-bangsa lain.

"Karenanya apa yang telah diambil kebijakan oleh Mendikbud tersebut dapat menjadi bagian dari revitalisasi pendidikan nasional menghadapi era persaingan global," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA