Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler.
"Upaya untuk meniadakan pendidikan Agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)," tegas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM) Kemendikbud, Ari Santoso, dalam keterangan persnya.
Pemberitaan soal pendidikan agama ini akan dihapuskan bermula ketika wartawan bertanya kepada Mendikbud Muhadjir Effendy usai Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI kemarin mengenai apakah dengan penerapan lima hari sekolah akan meniadakan madrasah atau mengaji.
Pertanyaan tersebut dijawab Mendikbud dengan tegas bahwa sesuai Permendikbud 23/2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.
"Judul pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai Raker dengan Komisi X tadi siang,†jelas Ari.
Dia menambahkan, bahwa Mendikbud mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12 lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para ustaz. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD.
Kemudian Mendikbud juga menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah.
Pernyataan Mendikbud telah sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.
"Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya," pungkas Ari.
[zul]
BERITA TERKAIT: