"Sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian kami sangat memahami proses sistem peradilan pidana (
criminal justice system) sehingga Komnas HAM tidak sama sekali bermaksud untuk intervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dalam keterangannya, Minggu (11/6).
Pigai menegaskan, hasil penyelidikan Komnas HAM akan mendorong proses hukum yang berbasis HAM. Untuk itu, Komnas HAM juga akan menyampaikan pertimbangan hukum HAM di pengadilan (
amicus curiae) sesuai dengan amanat UU 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Meskipun demikian kami juga minta pemerintah, dalam hal ini Presiden mencari solusi komprehensif atasi kegaduhan nasional karena mengganggu integritas sosial, integritas nasional dan juga pembangunan Nawacita," terangnya.
Penyelesaian kegaduhan ini menurut Pigai, harus melalui dialog yang melibatkan pemimpin struktural, kultural maupun mereka yang menjadi korban.
[wid]
BERITA TERKAIT: