Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni kepada wartawan, Jumat (9/6).
Jelas Titi, KPU dan Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu, yang bertugas melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Sementara, untuk pelatihan saksi partai politik adalah tugas partai politik sebagai peserta pemilu.
"Oleh sebab itu, materi yang diusulkan oleh sebagai fraksi partai politik di Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, dan juga disetujui oleh Mentri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, telah mencampuradukkan posisi dan peran penyelenggara pemilu dan peserta pemilu," tegasnya.
Kamis kemarin, Pansus RUU Pemilu bersama dengan pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Pemilu. Dalam rapat tersebut, salah satu materi yang dibahas adalah pembiayaan saksi partai politik oleh negara. Terjadi perdebatan dalam pembahasan materi. Sebagian fraksi, seperti Partai Golkar, PDIP dan Partai Nasdem menyatakan tidak setuju dengan pembiayaan saksi partai politik oleh negara.
Sementara partai lain seperti PKB dan PPP menyatakan setuju terhadap pembiayaan saksi oleh negara. Dalam proses pembahasan tersebut Fraksi PAN mengusulkan untuk tidak membiayai saksi oleh negara, tetapi membiayai pelatihan saksi peserta pemilu oleh negara.
Menyambut perdebatan antar fraksi partai politik terhadap wacana tersebut, Mendagri menyatakan setuju dengan pembiayaan pelatihan saksi oleh negara, dengan pelaksana pelatihan itu bisa ke Bawaslu atau ke KPU.
Dalam proses pembahasan itu, palu sidang sempat diketok oleh Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy dari Fraksi PKB. Namun, Fraksi Partai Nasdem meminta materi terkait dengan pembiayaan pelatihan saksi oleh negara ditunda terlebih dulu dan dibahas atau divoting di paripurna.
[rus]
BERITA TERKAIT: