RUU Perkelapasawitan Langgar Prinsip Pelestarian hutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Juni 2017, 05:26 WIB
RUU Perkelapasawitan Langgar Prinsip Pelestarian hutan
Net
rmol news logo Partai Gerindra menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perkelapasawitan tahun 2017, karena tidak sesuai dengan prinsip pelestarian hutan, perlindungan lingkungan hidup dan kesejahteraan rakyat.

"Kami merasa RUU Perkelapasawitan ini akan justru merugikan rakyat dan bangsa Indonesia di masa mendatang," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo kepada redaksi (Kamis, 8/6).

Dia menjelaskan, RUU Perkelapasawitan yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR justru memberikan lebih banyak kesempatan dan keringanan kepada perusahaan perkebunan dan bukan petani kelapa sawit. Insentif dan keringanan yang diberikan kepada perusahaan perkebunan terlihat jelas pada pasal 18 RUU tersebut.

Hashim berharap RUU Perkelapasawitan jangan sampai dijadikan alat atau memberi celah perusahaan-perusahaan untuk dapat beroperasi di areal gambut, yang bertentangan dengan upaya negara melindungi ekosistem gambut. Seperti ditegaskan pada PP Nomor 57/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Seelain itu, moratorium lahan gambut dalam PP 57/2016 menegaskan bahwa saat ini tidak boleh lagi membuka lahan baru ataupun memberikan ijin pada lahan gambut, terutama lahan gambut dalam.

"Kelapa sawit bukanlah tanaman asli gambut sehingga tidak sesuai dengan ekosistem gambut. Dan dapat mempertinggi resiko kebakaran dan kekeringan di sekitar lahan gambut tersebut," demikian Hashim. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA