"DPR terus disorot karena kinerjanya belum memuaskan ekspektasi publik," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni kepada wartawan di Jakarta (Senin, 29/5).
Di tengah molornya pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu, sejumlah isu krusial masih belum disepakati. Diantaranya terkait wacana penambahan jumlah kursi DPR dari yang sekarang berjumlah 560 kursi. Pemerintah mengusulkan penambahan maksimal lima kursi untuk tambahan kekurangan kursi di tiga wilayah yaitu Kalimantan Utara, Riau, dan Kepulauan Riau. Lima kursi lagi untuk daerah otonom baru. DPR menginginkan penambahan hingga 19 kursi untuk mengatasi kekurangan keterwakilan.
Menurut Toni, dalam hal fungsi legislasi, baik kualitas undang-undang yang dihasilkan maupun target penyelesaian Prolegnas tidak memadai. Belum lagi regulasi yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Demikian pula fungsi-fungsi lain seperti pengawasan dan penyerapan aspirasi dinilai bukan karena keterbatasan jumlah.
"Peran DPR belum maksimal. Sebaiknya jumlah yang ada dioptimalkan, termasuk fungsi-fungsi tenaga ahli," usul Toni.
Tak hanya itu, penambahan kursi DPR juga berdampak pada membengkaknya anggaran negara untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas anggota.
"Tidak ada jaminan penambahan anggaran akan meningkatkan kinerja DPR. Sebaliknya alokasi untuk kesejahteraan rakyat berkurang," beber Toni.
Sebelumnya, Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu menilai ada enam provinsi yang mengalami kekurangan keterwakilan di parlemen, sebaliknya ada beberapa provinsi kelebihan keterwakilan. Opsi menambah 19 kursi muncul lantaran provinsi yang kelebihan tidak mau dikurangi kursinya.
Partai-partai politik cenderung ingin menambah kursi karena meningkatkan potensi meraih banyak kursi di DPR. Sebaliknya, parpol menolak pengurangan kursi karena akan meningkatkan persaingan memperebutkan kursi pada Pemilu 2019 mendatang.
"Tentang realokasi kursi sebaiknya perlu ditata ulang pembagian kursi berdasarkan prinsip one person, one vote, one value (Opovov)," jelas Toni.
Selain itu, untuk menjamin proporsionalitas besaran daerah pemilihan, sebaiknya didasarkan pada sensus penduduk tiap 10 tahun. Mengutip keprihatinan dari kalangan pegiat demokrasi, Toni pun mengamini soal tertutupnya pembahasan penambahan kursi.
"Hal ini melanggar prinsip keterbukaan dalam penyusunan undang-undang," katanya.
Pihak pansus juga disarankan untuk dapat menyerap aspirasi, terutama dari daerah-daerah yang mengalami kelebihan maupun kekurangan keterwakilan.
"Jangan hanya berdasarkan kepentingan parpol semata, tetapi publik harus didengarkan," demikian Toni.
[wah]
BERITA TERKAIT: