“Memang dalam UU Nomor 24/2011 tidak diatur sanksi yang mesti dijatuhkan. Tapi, ini menjadi tanggungjawab pemerintah sebagai eksekutif menjalankan sistem jaminan sosial nasional yang berdasarkan azas gotong royong. Semangat PP Nomor 70/2015 keluar dari pengelolaan berdasarkan gotong royong untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menabrak perundangan di atasnya, karena dikelola BUMN, mestinya, itu diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan,†kata pengamat BPJS Watch Timboel Siregar dalam acara Rapat Kerja Dewan Pengurus Kantor Pusat Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan (DPKP SP BPJS Ketenagakerjaan) di Jakarta, Selasa (23/5).
Menurut Timboel, mestinya pengelolaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dikembalikan pada BPJS Ketenagakerjaan. Karena, prinsip pengelolaan melalui PT Taspen berorientasi pada profit yang dikembalikan dalam deviden. “Padahal, mestinya dana itu dikelola oleh lembaga nirlaba, wali amanat dimana seluruh kelebihan dikembalikan bagi sebesar-besarnya pekerja,†terangnya.
Pengembalian manfaat dalam bentuk deviden juga dinilai Timboel, mengesampingkan semangat gotong royong pekerja. Karena, pengelolaan jaminan sosial mestinya mengacu pada bilangan besar, dimana jika keanggotannya banyak, maka kesinambungan program akan berjalan dan solvabilitas pun terjaga.
Apalagi, lanjut Timboel, saat ini sudah keluar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/2016 yang mensyaratkan 50 persen dari dana kelolaan Jaminan Sosial mesti dibelikan Surat Utang Negara (SUN), sehingga negara memiliki dana murah dari pekerja tidak perlu meminjam lagi dari World Bank atau ADB. ‘’Estimasi dana kelolaan JKK dan JKM mencapai Rp 30 Triliun sampai dengan tahun 2016. Jumlah itu, mestinya lebih besar lagi jika ditambah dana kelolaan dari program JKK dan JKM dari ASN. Jika itu kemudian dibelikan SUN, tentunya akan sangat membantu pemerintah. Tidak bisa semua pembiayaan ditanggung melalui APBN. Tapi, mestinya masyarakat atau kalangan swasta termasuk dana pekerja bergotong royong membiayai pembangunan ini dengan dana murah,†imbuhnya.
Dia juga menyoroti soal anggaran APBN yang digunakan untuk membiayai asuransi nelayan pada PT Jasindo. “Ini sudah menyalahi aturan, masak anggaran APBN dipakai buat keuntungan BUMN. Mestinya, sesuai semangat perundangan itu diberikan pada BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat secara gotong royong bagi seluruh pekerja,†terangnya,.
Menurut Timboel, koreksi bisa dilakukan terhadap PP Nomor 70/2015 itu, dengan melakukan sejumlah revisi-revisi yang menyelaraskan kembali muatan PP itu sebagaimana semangat yang sudah diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40/2004. ‘’Juga mesti menjalankan road map yang sudah dibuat, dimana tahapan-tahapannya pada tahun 2029 nanti PT Taspen dan PT Asabri akan melebur pada BPJS Ketenagakerjaan, tidak membuat kebijakan-kebijakan yang keluar dari semangat gotong royong pengelolaan dana pekerja,†terangnya.
Dia juga menegaskan, jika PT Taspen tetap ngotot mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sendiri, maka perusahaan itu tidak bisa dikatakan menjalankan Good Corporate Governance (GCG). “Itu tidak GCG karena dia melanggar Undang-undang,†tandasnya.
Menurut Timboel, jika seluruh pekerja baik itu pekerja swasta dan ASN/TNI/Polri bisa dilebur dalam satu program BPJS Kesehatan, mestinya para pekerja swasta/ASN/TNI/Polri juga bisa disatukan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Prinsip pengelolaannya berdasarkan gotong royong, dimana yang sehat membiayai yang sakit, dan yang masih bekerja membiayai yang sudah tidak bekerja atau pensiun. Jadi tidak ada diskriminasi dalam masalah ketenagakerjaan,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: