Juga akan turut hadir sejumlah pengacara Ahok, yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP. Yaitu I Wayan Sudirta, SH, LLM., Fify Letty Indra, SH, LLM., Teguh Samudera, SH, LLM, Rolas B. Sitinjak, SH, MH., dan Josefina Agatha Syukur, SH, MH (Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP).
Mereka akan memberikan penjelasan kepada publik mengenai "Pencabutan Memori Banding" kasus penistaan agama oleh Ahok.
Soal pencabutan banding itu disampaikan Istri Ahok, Veronica Tan dan tim pengacara Ahok yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang bertempat di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, kemarin Senin (22/5).
"Besok kami akan menyampaikan alasannya jam 12 siang, menceritakan alasan kenapa keluarga akhirnya memutuskan untuk mencabut banding ini," ujar adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra kepada wartawan.
Sementara itu, Josefina Syukur mengatakan bahwa permintaan agar banding tak diajukan itu datang dari istri Ahok, Veronica Tan.
"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu. Akan kami jelaskan besok siang. Bu Vero langsung yang menjelaskan," ucap Josefina. [zul]