Gubernur Diminta Tunda Pelantikan Bupati Buton Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 21 Mei 2017, 08:39 WIB
Gubernur Diminta Tunda Pelantikan Bupati Buton Selatan
RMOL
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri menjadwalkan pelantikan kepala daerah terpilih di Daerah Otonomi Baru (DOB) pada Senin besok (22/5).

Hanya saja, Kabupaten Buton Selatan masih menyisakan masalah, yaitu pembuktian masalah ijazah palsu Arusani yang merupakan wakil Agus Feisal Hidayat. Masalah muncul karena tidak adanya verifikasi KPU Buton Selatan terhadap ijazah Arusani.

"Tidak ada pemeriksaan oleh KPU Busel ke SMP Tambi-Timika ataupun MAN 1 Bau-bau terhadap ijazah Arusani. Sehingga pasangan ini harusnya didiskualifikasi sejak awal oleh KPU Busel, mengacu pada UU Nomor 9 pasal 101 ayat satu, dua dan tiga," jelas Arifin SH selaku kuasa hukum Faizal dan Hasniawati, pasangan calon nomor urut dua dalam Pilkada Buton Selatan, Minggu (21/5).

Menurutnya, Biro Hukum KPU RI yang dimintai pendapat menyatakan jika terbukti maka yang gugur adalah pasangan bukan salah satunya. Biro Hukum KPU menolak adanya pendapat bahwa yang gugur atau diskualifikasi adalah salah satu saja dari pasangan yang ikut Pilkada Buton Selatan.

Terpisah, Ketua Umum Komnas Pilkada Independen Indonesia (PII) Yislam Alwini menambahkan, masalah yang terjadi di Pilkada Busel sangat memprihatinkan. Menurutnya, dalam ajang pilkada semua pendapat harus merujuk pada undang-undang dan Peraturan KPU. Pendapat apa saja terkait pemilu harus menyebut pasal yang dirujuk, tidak bisa atas dasar opini. Karena itu, terkait dengan masalah dugaan ijazah palsu, jelas bahwa UU 9/2016 pasal 101 ayat 1, 2, dan 3 menyatakan yang gugur adalah pasangan.

"Tidak ada pasal dalam undang-undang atau PKPU yang mengatur pilkada yang menyatakan bahwa jika salah satu ijazah palsu, maka yang gugur adalah satu saja. Tidak ada itu," jelas Yislam.

Lanjutnya, sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kendari atas hak konstitusi pasangan calon Budiman. Di mana, terkait belum tuntasnya masalah dan aspek hukum sedang berjalan maka DKPP masih akan menggelar sidang pada 31 Mei 2017, dan Polda Sultra tinggal selangkah menyelesaikan penetapan status hukum masalah ijazah palsu.

"Gubernur menunda pelantikan ini, cukup merujuk surat undangan DKPP untuk sidang terkait ijazah palsu dan status laporan ijazah palsu ini di Polda Sultra. Gubernur juga harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bukan saja kepastian hukum kepada kandidat," demikian Yislam. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA