"Semua ada proporsinya. Berapa persen komersil berapa pendidikan berapa juga hiburan. P3SPS kan dibuat oleh KPI dan televisi, masa TV melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," ujar Rudiantara saat ditemui di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Minggu (14/5).
Menurutnya, tidak sulit untuk televisi menghindar dari jeratan sanksi KPI.
"Ikuti aja P3SPS. Itukan komitmen bersama pihak televisi dan KPI," pungkasnya.
Sementara mengenai evaluasi terhadap UU Penyiaran, Menteri Rudi menyebut bahwa pihaknya kini tengah menunggu dari Komisi I DPR RI.
"Drafnya masih di DPR, pemerintah masih menunggu. Tapi dari sisi operasionalnya, P3SPS itu antara KPI dan pihak televisi," jelasnya menekankan lagi.
Sebelumnya, KPI telah memberikan sanksi kepada MNC TV, RCTI, Global TV, dan iNews TV. Keempat stasiun yang tergabung dana MNC Grup itu dinilai melanggar Pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta Pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012. Keempat stasiun TV itu ini diminta untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.
[ian]
BERITA TERKAIT: