Maruf menyebut bahwa HTI tidak memiliki komitmen kebangsaan dan kenegaraan yang jelas. Ia bahkan menyebut bahwa HTI tidak masuk dalam bagian MUI karena ketidakjelasan komitmen tersebut dan adanya indikasi anti Pancasila.
"Saya kira kalau dia tidak mau jujur, tidak mau membuat komitmen atau meninggalkan isu khilafahnya, memang layak kalau itu bisa dibubarkan," ujar Rais Aam PB Nahdlatul Ulama itu usai menjadi pembicara dalam seminar kebangsaan dengan tema 'Manhaj beragama ala wali songo perekat persaudaraan Islam dan persatuan nasional' di Masjid Agung Ampel, Surabaya, Kamis (11/5) lalu.
Namun begitu, ia menyebut bahwa HTI bisa diberi hak hidup di Indonesia jika berbalik dan bertobat dengan menghilangkan isu khilafah dan membuat komitmen kebangsaan.
Adapun rencana pembubaran HTI melalui jalur hukum diumumkan oleh Menkopolhukam Wiranto pada Senin (8/5). Keputusan itu diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu permintaan pembubaran HTI dari Kementerian Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI.
"Kami masih menunggu permintaan dari pemerintah dalam hal ini Kemenkumham," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum.
[ian]
BERITA TERKAIT: