Menko Luhut Diminta Tegas Tanggapi Temuan BPK Soal Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 12 Mei 2017, 23:36 WIB
Menko Luhut Diminta Tegas Tanggapi Temuan BPK Soal Freeport
Endre Saifoel/Net
rmol news logo Pemerintah diminta untuk tidak mentolerir perusahaan-perusahaan penambang yang terbukti mencemarkan lingkungan. Salah satu contohnya terhadap PT Freeport Indonesia yang dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar wilayah penambangan.

Anggota Komisi VII DPR RI Endre Saifoel menyebut bahwa berdasarkan temuan itu, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut kedapatan telah membuang limbah hasil penambangan ke hutan, sungai, muara, dan laut. Tindakannya menimbulkan potensi kerugian lingkungan sebesar Rp 185 triliun.

Untuk menanggulangi hal tersebut, politisi Partai Nasdem ini mendesak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan untuk bertindak tegas. Pasalnya, pengawasan dan sikap yang lemah dari pemerintah dinilai telah melemahkan Indonesia di hadapan perusahan multinasional tersebut.

“Saya minta pemerintah harus mengejar betul dan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan ini. Inikan tindakan yang jelas melanggar aturan,” ujar pria yang biasa dipanggil Haji Wen, Jumat (12/5).

Ia berharap dengan tindakan tegas itu bisa membuat jera PT Freeport sehingga kerusakan lingkungan bisa diperbaiki.

“Mereka harus memperbaiki lingkungan yang rusak itu. Menteri jangan hanya sekadar berjanji saja, tindak aneka temuan BPK tersebut dong,” tegas legislator dapil Sumatera Barat I itu.

Selain temuan kerusakan lingkungan, BPK juga menyebut bahwa pengawasan pemerintah kurang ketat terhadap Freeport. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilai kurang ketat mengawasi Freeport dalam hal dampak penurunan permukaan akibat tambang bawah tanah. Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 185,563 triliun.

BPK juga menemukan persoalan lain, yakni penambangan Freeport di bawah tanah yang tanpa izin lingkungan. BPK menyatakan analisis mengenai dampak lingkungan yang dikantongi Freeport sejak 1997 tidak mencakup tambang bawah tanah. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA