Ahok divonis dua tahun penjara.
"Kami akan melakukan banding," jelas Ahok dalam persidangan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, menghormati apa yang diputuskan majelis hakum.
"Kami akan menentukan sikap dalam waktu yang ditentukan UU," tandasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: