Inilah Tantangan Pilkada 2018 Dan Pemilu 2019 Versi KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 06 Mei 2017, 10:38 WIB
Inilah Tantangan Pilkada 2018 Dan Pemilu 2019 Versi KPU
Hasyim Asy'ari/Net
rmol news logo . Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 yang berhimpitan dengan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 menyimpan sejumlah potensi masalah dalam hal rekrutmen penyelenggara, pengelolaan tahapan dan pembiayaan.

Karena itu, KPU berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu yang tengah dibahas oleh DPR dapat menata dan memberi solusi atas berbagai potensi masalah tersebut.

"Ada beberapa situasi tidak ideal yang akan terjadi di tengah-tengah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019 seperti berakhirnya masa jabatan komisioner KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ini mau diapakan. Apakah mau diperpanjang masa jabatannya atau diperpendek. KPU tidak bisa menata ini sendiri karena bukan kewenangan KPU sepenuhnya," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Ngobrolin Pemilu (Ngopi) yang digagas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5).

Selain masalah siklus pergantian penyelenggara pemilu, lanjut Hasyim, masalah lainnya adalah rekrutmen badan penyelenggara pada level adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Pada waktu yang berdekatan kita akan membentuk badan ad hoc untuk Pemilu Serentak 2018 dan juga 2019. Apakah nanti PPK dan PPS Pilkada Serentak 2018 dikukuhkan menjadi PPK dan PPS Pemilu Serentak 2019 atau direkrut baru atau merangkap," ujarnya.

Hasyim melanjutkan jika penyelenggara badan adhoc dibentuk terpisah maka akan ada dua badan adhoc di setiap kecamatan dan desa/kelurahan di Indonesia. Satu badan adhoc yang mengelola Pilkada dan Pemilu.

"Ini bagaimana? Kalau digabung menjadi satu untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019, sumber pembiayaannya juga menjadi soal. Pembiayaan Pilkada bersumber dari APBD, sementara Pemilu dari APBN. Ini menjadi problem lagi. Masalah ini harus diklirkan agar KPU tidak cuci piring setelah selesai pilkada," ujarnya.   

Problem teknis penyelenggaraan juga mengintai. Pada Pilkada dan Pemilu, tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilihnya berhimpitan.

"DPT Pilkada itu ditetapkan sekitar Maret 2018, setelah itu penetapan DPT Pemilu 2019. Kalau mengikuti UU yang lama, penyusunan DPT Pemilu selain berdasarkan DP4 dari pemerintah juga mempertimbangkan DPT pemilu terakhir. Karena pelaksanaannya bersamaan, kita akan kesulitan lagi menentukan DPT pemilu terakhirnya yang mana?" ujar Hasyim. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA