Revisi UU Penyiaran, ATVSI Usul Pembentukan Wadah Organisasi Media

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 Mei 2017, 20:44 WIB
Revisi UU Penyiaran, ATVSI Usul Pembentukan Wadah Organisasi Media
Net
rmol news logo Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) memandang perlu mengusulkan beberapa isu penting kepada pemerintah dan DPR RI yang saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, perubahan regulasi yang saat ini menjadi salah satu program prioritas legislasi nasional.

Ketua ATVSI Ishadi SK mengatakan, saat ini, draf RUU Penyiaran yang beredar adalah versi 6 Febuari 2017, di mana pembahasannya sudah berada di Badan Legislasi DPR.  

"Terkait draf RUU Penyiaran tersebut, ATVSI telah diundang Baleg DPR pada tanggal 3 April 2017 untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai beberapa isu penting yang menjadi roh dari RUU Penyiaran. ATVSI juga telah menyampaikan naskah akademik dan draf RUU kepada Baleg dan Panja RUU Penyiaran DPR," jelasnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/5).

Menurutnya, terdapat beberapa isu penting yang menjadi roh dari RUU Penyiaran yang perlu disepakati oleh stakeholder penyiaran. Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran, Indonesia memerlukan perencanaan strategis. Rencana Strategis Penyiaran  setidaknya mencakup ketersediaan spektrum frekuensi, penggunaan alokasi frekuensi dan wilayah siar, pengembangan dan pemanfaatan teknologi digital, migrasi digital, potensi perkembangan media penyiaran, pembangunan sarana dan prasarana penyiaran, pembangunan sumber daya penyiaran, perkembangan dan keberlangsungan industri penyiaran serta pemenuhan dan pemerataan informasi kepada masyarakat.

"Penyiaran digital yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara penyiaran multipleksing memerlukan penerapan sistem hybrid yang merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran. Dan ini juga merupakan antitesa dari monopoli," ujar Ishadi.

Dia mengungkapkan bahwa sinergitas dan optimalisasi peran serta industri penyiaran dalam kebijakan dan perizinan sangat diperlukan. Karena itu, perlu dibentuk wadah perhimpunan berbagai organisasi media penyiaran radio dan televisi.

Sedangkan mengenai perizinan, ATVSI mengusulkan mekanisme pembatalan harus melalui mekanisme dan prosedur yang ketat.
"Selain itu harus ada mekanisme keberatan bagi pemegang IPP atas pembatalan IPP melalui jalur peradilan dan hanya mengikat apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pembatalan IPP melalui mekanisme peradilan akan memberi kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan perlindungan terhadap investasi yang telah dilakukan," jelas Ishadi.

Ditambahkannya, RUU Penyiaran haruslah visioner serta dapat mengantisipasi perkembangan teknologi dan dapat memenuhi keinginan masyarakat akan kebutuhan konten penyiaran yang baik dan berkualitas.  

"Oleh karenanya, penyusunan RUU Penyiaran harus melibatkan pemangku kepentingan, seperti pelaku industri penyiaran, regulator, dan industri terkait lainnya," tegas Ishadi.

Berikut tujuh isu penting yang menjadi roh dari RUU Penyiaran yang perlu disepakati oleh stakeholder penyiaran, sebagaimana diusulan ATVSI;

1. Rencana strategis dan blue print digital
2. Pembentukan wadah dan keterlibatan Asosiasi Media Penyiaran Indonesia dalam perizinan dan kebijakan penyiaran digital termasuk pembentukan Badan Migrasi Digital yang bersifat ad hoc
3. Penerapan sistem hybrid merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran
4. Durasi iklan komersial dan iklan layanan masyarakat
5. Pembatasan iklan rokok
6. Siaran lokal
7. Proses pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA