AMPI Desak Pemerintah Tegas Hukum Penyalur TKI Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 02 Mei 2017, 06:19 WIB
AMPI Desak Pemerintah Tegas Hukum Penyalur TKI Ilegal
Foto/Net
rmol news logo Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) menaruh perhatian terhadap nasib buruh migran Indonesia di Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada Senin (1/5). Ini lantaran, para pejuang devisa itu kerap berurusan dengan hukum di negara lain, bahkan hingga mendapat hukuman mati.

"Ini semua tentu karena ada 'pemain' TKI illegal yang membuat malu Indonesia dalam hal pengurusan tenaga kerja kerja ke negara lain," tegas Ketua Bidang Kependudukan dan Tenaga Kerja AMPI, Ahmad Andi Bahri di sela-sela Mayday 2017, Senin (1/5).

Banjir, begitu ia disapa, mengatakan bahwa pemerintah perlu tegas menindak para pengirim TKI lewat jalur non prosedural, yang kerap menyengsarakan TKI di luar negeri.

"Pemerintah dalam hal ini, Kemenaker, BNP2TKI, dan seluruh stakeholder yang bersangkutan dengan masalah TKI, harus menindak tegas agen penyalur TKI ilegal," ujarnya.

Dijelaskan Banjir bahwa penyaluran tenaga kerja secara ilegal merupakan bentuk lain dari kejahatan kemanusiaan. Untuk itu, penyalur TKI ilegal berhak mendapatkan hukuman maksimal.

"Perlu dihukum semaksimal mungkin pelakunya agar ada efek jera. Sebab penyalur TKI illegal tidak ada bedanya dengan pelaku human trafficking," tegasnya.

Lebih lanjut, dalam peringatan Hari Buruh besok, Banjir menegaskan bahwa AMPI telah mengambil posisi yang tegas dan jelas dalam mendukung setiap perjuangan buruh, utamanya dalam hal mendapat kesejahteraan melalui upah yang layak.

"Untuk itu, AMPI mengajak serta membuka tangan yang selebar-lebarnya untuk dapat bekerja sama dengan berbagai buruh untuk mewujudkan tujuan itu," tuturnya

"AMPI sekali lagi mengucapkan selamat Hari Buruh dan terus bergerak demi kemaslahatan bangsa dan negara," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA