Permohonan Kepada Amnesty International

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/jaya-suprana-5'>JAYA SUPRANA</a>
OLEH: JAYA SUPRANA
  • Kamis, 13 April 2017, 16:49 WIB
Permohonan Kepada Amnesty International
Jaya Suprana/net
MENJELANG akhir tahun 2016, terberitakan bahwa lembaga advokasi Hak Asasi Manusia (HAM), Amnesty International, sempat mengimbau polisi Indonesia untuk menghentikan penyidikan terhadap gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Amnesty International menanggapi penyidikan polisi atas gubernur Jakarta yang menjadi tersangka kasus penistaan agama (blasphemy) di bawah Pasal 156 KUHP. "Dengan melaksanakan investigasi kriminal dan menetapkan Basuki sebagai tersangka, pihak berwenang menunjukkan mereka lebih khawatir terhadap kelompok garis keras agama daripada menghormati dan melindungi HAM untuk semua," demikian penjelasan Rafendi Djamin, Direktur Amnesty Intenational untuk Asia Tenggara dan Pasifik. 

Dalam siaran persnya, Amnesty International menyebutkan bahwa "Indonesia selama ini berbangga dengan citra sebagai negara toleran. Kasus ini akan menjadi preseden sangat mengkhawatirkan, membuat pemerintah nantinya sulit berargumen bahwa mereka menghormati semua agama".
Menurut pandangan Amnesty International, kasus ini juga menunjukkan betapa mendesak untuk mencabut undang-undang penistaan agama, yang selama ini sering digunakan untuk menyudutkan anggota kelompok minoritas agama, keyakinan dan kepercayaan. 

Sejak lama saya pribadi  salut dan respek  Amnesty International sebagai lembaga swadaya masyarakat yang peka dan peduli terhadap pelanggaran HAM. Maka dengan penuh rasa hormat dan kerendahan hati saya memberanikan diri  memohon Amnesty International untuk juga sudi peka dan peduli terhadap pelanggaran HAM sekaligus pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap rakyat miskin di berbagai lokasi di Indonesia  .
Tentu saja Amnesty International jangan langsung begitu saja percaya saya yang bukan siapa-siapa ini, maka silakan datang sendiri ke lokasi peristiwa misalnya ke Bukit Duri atau kini lebih tepat disebut sebagai puing-puing bekas Bukit Duri yang telah dibumiratakan dengan cara yang tergolong pelanggaran HAM serta pelanggaran hukum, bahkan secara sempurna, sebab tanah dan bangunan di Bukit Duri  pada saat penggusuran 28 September 2016 masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri dan PTUN.

Insya Allah, representatif Amnesty International juga berkenan mewawancarai tokoh pejuang kemanusiaan dan pembela HAM , Sandyawan Sumardi, sebagai pendiri Sanggar Ciliwung Merdeka di Bukit Duri yang kini juga sudah ikut musnah tergusur, serta LBH Jakarta yang telah melakukan penelitian terhadap pelanggaran HAM di berbagai lokasi tergusur di Jakarta, serta Prof. Mahfud MD yang mengikuti proses hukum Bukit Duri.

Dari Sandyawan Sumardi, LBH Jakarta dan Prof. Mahfud MD yang seharusnya tidak asing lagi bagi Amnesty International, dapat diperoleh informasi otentik bonafid yang dapat dipercaya sepenuhnya mengenai kasus pelanggaran HAM bahkan juga pelanggaran hukum secara sempurna di Bukit Duri maupun berbagai lokasi lain di persada Nusantara seperti Kalijodo, Pasar Ikan, Teluk Jambe , Tangerang, Sukamulya, Tulangbawang, Kendeng, Papua dll. 

Besar harapan kita semua yang masih percaya kepada keadilan bahwa lembaga advokasi HAM, Amnesty International, pasti akan gigih membela pihak tergusur dari angkara murka pelanggaran HAM dan hukum.

Dapat diyakini bahwa Amnesty International pasti akan membela rakyat tergusur yang sudah tidak memiliki apa pun kecuali sisa-sisa hak asasi sebagai manusia. 

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA