Dikatakan pengamat hukum, Muhammad Gumarang, proses perdata yang tengah berjalan beririsan langsung dengan perkara pidana yang menjerat Roy Suryo dan pihak lainnya.
Gugatan citizen law suit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta saat ini dalam tahapan persidangan antara penggugat Taufan cs dan tergugat Jokowi menghadirkan saksi dan bukti.
Gumarang menyoroti tahapan pembuktian yang saat ini berjalan di pengadilan. Katanya, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perdata dapat memperkuat atau justru melemahkan posisi para pihak, sehingga tidak bisa diabaikan oleh penyidik dalam menangani perkara pidana yang berkaitan.
“Memantau dari sidang pembuktian dan menghadirkan saksi, pihak tergugat tidak mampu memperlihatkan ijazah Jokowi di persidangan yang merupakan objek disengketakan, hal ini secara hukum jelas melemahkan tergugat,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam hukum perdata terdapat prinsip bahwa pihak yang membantah hak orang lain wajib membuktikan bantahannya.
Ketidakmampuan menghadirkan objek sengketa, menurut dia, berpotensi melanggar prinsip pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata atau Pasal 163 HIR.
Dia juga mengingatkan peran keterangan saksi dalam perkara perdata tidak bisa dilepaskan dari pembuktian objek sengketa.
Menurutnya, kesesuaian antara keterangan saksi dan bukti akan menjadi fakta persidangan yang krusial dan menjadi perhatian hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Oleh karena itu disarankan kepada penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk menahan diri terhadap proses pidana Roy Suryo untuk memperhatikan asas Prejudicial Geschil,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: