Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan bahwa reformasi Polri harus dilihat menyeluruh, bukan atas dasar personal.
"Cukup aneh ketika banyak pihak berbicara berdasarkan kajian ilmiah soal reformasi kultural dan institusional, mereka datang dengan usul terkait personal. Usulan ini terasa sangat tendensius, subyektif, dan bersudut pandang yang sangat sempit," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Februari 2026.
Politisi Gerindra ini menyebut reformasi di bidang manapun, termasuk Polri tidak bisa disandingkan hanya pada persoalan suka tidak suka yang bersifat personal. Khusus di Polri, Kapolri justru dinilai sebagai sosok terdepan dalam mempercepat reformasi Polri.
Habiburokhman lantas mengungkap data Komisi III DPR yang memperlihatkan penurunan tingkat represivitas Polri sejak dipimpin Jenderal Listyo Sigit tahun 2021.
Selain penurunan represivitas, Polri di era Listyo Sigit juga tercatat sebagai institusi mitra komisi III yang paling responsif terhadap pengaduan masyarakat.
Pada dasarnya, ia menghormati setiap pendapat yang muncul terkait reformasi Polri. Termasuk pendapat mantan Ketua KPK Abraham Samad, Said Didu dan sejumlah tokoh lain saat bertemu Presiden Prabowo belum lama ini.
Namun Habiburokhman menegaskan bahwa pergantian Kapolri mutlak kewenangan konstitusional Presiden Prabowo yang tidak bisa diintervensi pihak manapun.
"Boleh saja mereka berbeda kepentingan soal politik, tetapi jangan memberikan tekanan yang salah kaprah kepada presiden karena justru bisa melemahkan negara kita," jelasnya.
"Saya paham sekali karakter Presiden Prabowo tidak suka berbicara soal personal ketika membahas hal yang bersifat institusional. Beliau juga tidak suka jika ada orang yang menjelek-jelekkan orang lain di depan beliau," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: