KH Rifai: Pilih Pemimpin Jakarta Berdasarkan Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 13 April 2017, 09:25 WIB
rmol news logo Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan momentum politik biasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai UUD 1945 dan NKRI.

Demikian disampaikan KH. Muhammad Rifai saat menyampaikan ceramah dalam acara Ngaji Kebangsaan di hadapan ratusan ibu-ibu Majelis Taklim al-Ikhlas di Jalan Cempaka Sari, Harapan Mulia, Jakarta Pusat (Rabu, 12/4).

Acara Ngaji Kebangsaan ini dilaksanakan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), yang merupakan sayap PDI Perjuangan, dalam rangka menegakkan Islam nusantara yang berkemajuan untuk Indonesia Raya. Acara digelar di Jakarta Pusat di bawah Koordinasi H Muhammad Nova Andika.

Menurut KH Rifai, yang merupakan dosen di Ma'had Ali Asshidiqiyah Kebun Jeruk ini, memilih pemimpin DKI Jakarta bukan masuk dalam ketegori wajib atau tidak. Pilkada juga bukan bagian dari rukun Iman yang enam maupun rukun Islam yang lima.

"Jadi ibu-ibu pada Pilkada DKI Jakarta dalam memilih itu berdasarkan UU dan ketentuan pemilu, bukan berdasarkan hukum-hukum agama, sehingga memilihnya pun tidak berdasarkan Agama," tegas Alumni Pesantren Darut Tauhid Jawa Tengah ini.

Nampak ibu-ibu pengajian mendengarkan ceramah dengan penuh antusias. Sebelum ceramah, acara dimulai dengan pembacaan yasin dan tahlil. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA