Begitu kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keteangan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (13/4).
"Sebagai Ketua DPR, sepantasnya Novanto melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional dengan jalur hukum. Bukan DPR melakukan protes ke presiden," kata Yusril dalam keterangan persnya, Rabu (12/4/2017).
Novanto, kata Yusril bisa mengajukan uji materiil pencekalan saksi KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk, bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai dasar hukum Surat Keputusan (SK) KPK soal pencekalan itu.
"Jika keberatan dicekal oleh KPK sedangkan statusnya baru sebagai saksi, maka dia (Novanto) bisa mengajukan uji materil ke MK, untuk membatalkan pasal dalam UU KPK yang membolehkan mencekal seseorang yang baru berstatus saksi," ujar penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) itu.
"Cara lainnya, karena pencekalan dilakukan KPK dengan Surat Keputusan, maka Novanto bisa menggugat KPK ke Pengadilan TUN untuk menguji, apakah keputusan cekal itu beralasan hukum atau tidak," lanjutnya.
Lebih lanjut, Yusril menyindir sikap protes DPR. Kata dia, kewenangan KPK mencekal seseorang yang berstatus saksi, merupakan kewenangan yang sejalan dengan Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Adapun pasal tersebut merupakan produk DPR dan presiden.
"DPR tidak perlu protes, karena kewenangan KPK mencekal seseorang yang masih dalam status sebagai saksi adalah sesuatu yang diberikan oleh UU yang ikut dibuat oleh DPR dengan presiden," sindirnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: