Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengatakan, otomatis sang ketua parlemen tidak bisa melakukan perjalanan dinas ke luar negeri seperti biasa.
"Ya, saya kira ini sangat menganggu. Apalagi, dalam posisi Ketua DPR terkait hubungan parlemen lintas negara," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Sudding sendiri mengakui bahwa MKD belum menerima informasi resmi tentang pencegahan Setya Novanto.
Rapat internal MKD menyepakati akan menunggu proses hukum terhadap Setya Novanto tuntas sebelum mengambil keputusan resmi. Hal ini sejalan dengan tata tertib MKD.
"Kalau sudah dalam status terdakwa dan ada keputusan lembaga peradilan, MKD akan bersikap," ujarnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama Setya Novanto kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Pencegahan tersebut dilakukan karena Setya Novanto dianggap sebagai saksi penting untuk terdakwa kasus korupsi E-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
[ald]
BERITA TERKAIT: