KPK Gunakan Taktik Buaya Terkam Mangsa

Tangkap Koruptor E-KTP

Senin, 10 April 2017, 08:37 WIB
KPK Gunakan Taktik Buaya Terkam Mangsa
Andi Narogong, Miryam S Haryani, Sugiharto dan Irman/Net
rmol news logo Strategi KPK dalam membongkar kasus e-KTP agak berbeda. Kali ini, gaya KPK menangkap mangsa mirip dengan buaya. Awalnya, sang predator lebih banyak menyelam, dan membiarkan mangsa berkeliaran di sekitarnya. Nah, jika sudah dalam jangkauan, mangsa langsung diterkam.

Filosofi buaya itu terlihat ketika jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak menunjukkan barang bukti apapun usai kesaksian Ketua DPR, Setya Novanto, di sidang ke tujuh kasus e-KTP, pada 6 April lalu. Biasanya, JPU selalu memperlihatkan barang bukti di hadapan majelis hakim usai pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang.

Lantas apa kata KPK terkait hal tersebut? Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa hal itu merupakan strategi dari penuntut umum. Menurut dia, barang bukti soal dugaan keterlibatan Setnov dalam kasus e-KTP akan diungkap pada saat yang tepat.

"Pada saatnya kita akan sampaikan bukti-bukti terkait keterlibatan pihak-pihak tertentu. Di sidang ini secara rinci dan detail peran dari terdakwa dalam konstruksi besar kasus e-KTP tentu sesuai strategi penuntut umum akan ada pengajuan bukti-bukti yang spesifik," kata Febri, kepada wartawan, kemarin.

Seperti diketahui, megakorupsi senilai Rp 2,3 triliun ini sudah melakoni tujuh kali persidangan. Kasus ini, bahkan sudah menetapkan dua terdakwa yakni Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Irman, diduga memperkaya diri dengan uang negara sebesar Rp 14 miliar, dan Sugiharto Rp 46 miliar. Tapi, Febri menegaskan pihaknya tidak akan setop pada dua terdakwa tersebut. Buaya, masih menyelam memonitor mangsanya.

Sementara dua lainnya berstatus tersangka, dan masuk penyidikan di KPK yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, dan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Nama terakhir sudah ikut menjadi tersangka lantaran diduga memberikan kesaksian palsu dalam kasus ini.

Nah, dari keterangan mereka dan para saksi yang diperiksa, KPK mengamini tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain. KPK pun terus mendalami di tahap penyidikan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Secara spesifik kita akan buktikan hal itu pada pemeriksaan di penyidikan AA (Andi Agustinus). Ada saksi-saksi yang belum dipanggil, kemudian datang diperiksa di penyidikan ini. Karena memang ada kebutuhan yang lebih spesifik," katanya.

Febri pun mengamini, KPK pun melakukan pembuktian dengan cara yang luwes dan agak berbeda, tergantung dengan karakter. "Dalam proses sidang KPK fokus pada pembuktian," pungkasnya.

Dalam sidang pada 6 April lalu, JPU KPK menyoroti peran Setnov dalam pembahasan anggaran e-KTP senilain Rp 5,9 triliun. Hakim dan JPU juga banyak mencecar Setnov soal pertemuan-pertemuan informal antara dirinya, anggota komisi II DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan Andi Narogong terkait proyek e-KTP.

Sayangnya, dalam kesaksiannya Setnov banyak mengaku tidak tahu dan lupa. Terlebih, JPU tidak menunjukkan barang bukti apapun ke hadapan persidangan. "Tidak ada barang bukti yang diperlihatkan, Yang Mulia," tegas Jaksa Irene Kamis lalu.

Walau begitu, taktik KPK kali ini cukup ampuh menangkap mangsa. Bahkan, lebih dari 30 orang yang bersaksi di persidangan, tiga di antaranya berbicara jujur soal penerimaan duit diduga terkait e-KTP di persidangan. Ketiganya, mengaku sudah mengembalikan uang yang diterima kepada KPK.

Pengakuan pertama soal penerimaan duit diduga terkait e-KTP disampaikan Diah Anggraini, eks sekjen Kemendagri. Dalam sidang hari Kamis, 16 Maret, Diah mengaku menerima duit USD 500 ribu. Duit ini dikembalikan ke KPK.

Perincian duit yang diterima Diah yaitu USD 300 ribu dari eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan USD 200 ribu dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang mengerjakan proyek e-KTP. "Sudah (dikembalikan ke KPK)," tegas Diah.

Orang kedua yang mengaku menerima duit berasal dari DPR. Eks ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah mengaku menerima duit dari Nazaruddin hampir Rp 1 miliar. Duit tersebut dikembalikan Jafar ke KPK karena diduga terkait dengan e-KTP.

"Saya disampaikan di KPK, itu uang dari e-KTP. Dialog-dialog dengan penyidik, ya kalau dia katakan gitu, kita buktikan dan saya tidak bisa mengatakan itu uang e-KTP. Kalau itu memang dianggap e-KTP, saya kembalikan dulu itu," ujar Jafar dalam persidangan, Senin (3/4).

Saat menerima uang dari Nazar, Jafar mengaku tak pernah bertanya soal asal-usul. Uang yang diterima pada awal tahun 2011 lalu digunakan untuk kepentingan operasional kegiatan fraksi, seperti bantuan kemanusiaan bencana dan pembinaan politik kader di daerah. Asal usul duit yang diberikan ke Jafar Hafsah disebut terkait e-KTP dari kantong Andi Narogong yang disetor ke DPR.

Sedangkan saksi ketiga yang mengakui menerima dan mengembalikan duit adalah Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana. Dia mengaku mengembalikan USD 200 ribu dan Rp 1,3 miliar ke KPK. "Yang saya kembalikan ke KPK USD 200 ribu dan Rp 1,3 miliar. Tapi itu yang USD ekuivalen dengan rupiah karena harus transfer dalam rupiah," ujar Anang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/4).

Terlepas dari itu, persidangan e-KTP akan kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini. KPK akan menggali keterangan saksi terkait pengadan e-KTP untuk terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Untuk menguraikan hal tersebut, KPK berencana akan menghadirkan tujuh orang saksi dari pihak Kementrian Keuangan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Kebijakan Pengadan Barang Jasa Pemerintah, Kemendagri, dan pihak swasta. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA