"Sistem presidensial kita menganut
fixed term 5 thn n presiden sulit dijatuhkan krn prosedur pemakzulan rumit. Tp knp isu makar sprt diobral?" kata Sohibul di akun Twitter
@msi_sohibuliman, Sabtu (1/4).
Baca:
Sekjen FUI Dibuntuti Sebelum Ditangkap Di HotelJelas dia, dalam presidensial seperti itu seorang presiden asal tidak melakukan pelanggaran hukum ditambah perbuatan tercela sulit dijatuhkan, sekalipun tdk berprestasi.
Dengan kata lain, lanjut Sohibul, presiden yang tidak melakukan pelanggaran hukum ditambah perbuatan tercela tidak usah cemas akan dimakzulkan, apalagi jika yakin berprestasi.
"Dg presidensial hasil amandemen sprt itu mestinya isu makar tdk diobral kayak era Orba (sblm amandemen). Jk msh diobral berarti ada anomali," tukas anggota DPR ini.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: