"Jadi 1.230 itu untuk 600 spanduk terkait dengan alat peraga kampanye. Kan alat peraga kampanye tidak boleh, maka dibersihkan. Kedua, 630 itu yang mengarah diduga pada provokatif," jelas Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya (Rabu, 29/3).
Menurutnya, spanduk yang bermasalah paling banyak ditemukan di Jakarta Barat dengan 250 hingga 300 buah. Di beberapa daerah, penurunan paksa spanduk mendapatkan protes, meski upaya itu sudah sesuai aturan. Protes bahkan sampai membuat keributan dengan tim kampanye, seperti yang terjadi di Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
"Itu (spanduk) dipasang di ruang privat. Kalau mengacu pada aturan KPU tidak boleh alat peraga kampanye apapun yang mengarahkan. Yang namanya ada gambar pasangan calon, itu ada arahan untuk memilih. Itu kan pada kampanye," tegas Mimah.
[wah]
BERITA TERKAIT: