Soal Transportasi Online, PDIP Tunggu Hasil Penerapan Permen 32/2016

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 29 Maret 2017, 19:22 WIB
rmol news logo Komisi V DPR menunggu hasil penerapan Peraturan Menteri Perhubungan 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai April 2017, termasuk uji kenderaan atau KIR sebagai solusi kisruh transportasi online yang terjadi belakangan ini.

Demikian dikatakan anggota Komisi V DPR, Rendy Lamajido, kepada wartawan usai rapat kerja dengan Dirjen Kementerian Perhubungan Darat, di gedung DPR, Rabu (29/30).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, untuk mengatasi kisruh masalah transportasi, khususnya taksi online, pemerintah akan menerapkan Permen 32/2016. Dia mengakui Permen tersebut merupakan win-win solution yang difokuskan ke aspek legalitas. Salah satu aspek legalitas adalah KIR dari taksi online.

"Jadi KIR itu aspek legalitas  yang meliputi aspek keselamatan dari taksi online seperti apakah remnya bagus. Jangan-jangan remnya tidak ada," kata Rendy berseloroh.

Nah, KIR tersebut akan diberlakukan pada 1 April 2017.

"Jadi kita tunggu saja bagaimana hasil pemantauan yang dilakukan Dirjen Perhubungan Darat terhadap penerapan Peraturan Menteri yang merupakan win-win solution," ujar Rendy.

Pada Rapat kerja Komisi V DPR tersebut, Dirjen Perhubungan Darat,  Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap Permen tersebut sejak Oktober 2016. Dalam masa sosialisasi tersebut, pihaknya memberikan pemahaman sekaligus merevisi PM tersebut.

"Masa sosialisasi PM Nomor 32 selama enam bulan akan habis Maret. Ini berarti 1 April 2017 diharapkan sudah bisa dilaksanakan," ujar Pudji di gedung DPR.

Pudji menuturkan, Kemenhub telah melakukan uji publik yang kedua terkait revisi Permen Nomor 32 tersebut. Menurut dia, terdapat 11 aturan yang direvisi. Salah satunya, mengenai tarif batas atas dan bawah pada taksi online.

Saat ini, perusahaan taksi online masih bebas menetapkan tarif. Sehingga tarifnya bisa lebih murah dibanding taksi konvensional. Oleh karena itu, untuk menghindari persaingan tidak sehat, Kemenhub menetapkan tarif batas atas dan bawah pada taksi online. Bisa saja, nantinya harga taksi online lebih mahal dibandingkan taksi konvensional. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA