Gerakan DPD Hijrah Ke Parpol Dinilai Mencoreng Semangat Reformasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 26 Maret 2017, 17:58 WIB
Gerakan DPD Hijrah Ke Parpol Dinilai Mencoreng Semangat Reformasi
Foto/Net
rmol news logo Gerakan hijrah para anggota DPD RI ke partai politik merupakan bentuk kegalauan syahwat politik di tengah kewenangan DPD yang serba terbatas.

Begitu kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus dalam diskusi "Parpolisasi DPD RI Penghianatan Reformasi" yang diadakan Aliansi Nusantara di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (26/3).

Menurutnya, para anggota DPD saat ini tidak sadar bahwa mereka mencalonkan diri sebagai anggota DPD berdasarkan perseorangan bukan dari partai politik. Tapi mengkhianati independensi itu dengan memposisikan diri sebagai bagian dari parpol di tengah perjalanan menjadi anggota DPD.

Dijelaskan Lucius bahwa dalam pembentukan UU MD3 sebenarnya telah dibahas agar DPD bersih dari orang-orang parpol. Namun, suara-suara itu belum terdengar secara kencang. Sehingga, fenomena anggota DPD yang masuk parpol terjadi begitu saja dengan mudah. Padahal ini tidak sesuai dengan cita-cita reformasi.

"Saya kira ini sesuatu kekonyolan. Saya kira ini yang harus kita kritisi, bukan karena kewenangan yang tidak seimbang dengan DPR, tapi sejak awal anggota DPD adalah wakil perseorangan yang punya hak pengawasan terhadap otonomi daerah sesuai dengan semangat cita-cita reformasi," jelasnya.

Lucius mengakui di era reformasi ini sulit untuk tidak bisa mengaitkan persoalan politik di setiap institusi negara. Terlebih, hampir semua lembaga dan pos-pos strategis di negara ini sudah dikuasai oleh parpol. Ini sekaligus menunjukkan bahwa kekuasaan parpol sudah sedemikian kuat di negeri ini.

"Anggota KPU saja sudah diwacanakan boleh dari parpol. Cuman kan, kalau semua diisi parpol kesannya kemaruk (serakah). Biarkanlah DPD diisi oleh orang-orang yang murni perseorangan," jelasnya.

Sementara itu Margarito Kamis mengatakan, memang kalau berbicara secara hukum atau UU tidak ada larangan anggota DPD masuk parpol. Namun begitu, jika seseorang sudah berbicara persoalan etik, tafsirnya bisa macam-macam.

Untuk itu mengusulkan agar UUD 1945 diamandemen lagi untuk memperkuat posisi dan peran DPD sebagai lembaga tinggi negara. Sebab, DPD saat ini dianggap seperti macan ompong.

"Agar DPD tidak selalu disepelekan, maka kewenangannya harus ditambah. DPD harus bisa bersama-sama dengan DPR untuk mengambil keputusan, bukan hanya sebatas pengawasan," katanya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA