Sandiaga bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi, mengaku telah meminta penundaan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya. Penundaan dimaksud sampai setelah hari pencoblosan putaran dua Pilkada DKI Jakarta 19 April 2017.
"Sehingga kasus ini akan jadi kasus yang independen, tidak dipolitisasi. Kami menunggu apakah permohonan kami dikabulkan atau enggak," kata Sandiaga, dikutip
RMOL Jakarta, Jumat (24/3).
Sandiaga menjamin dirinya tidak akan melaporkan balik Edward Soeryadjay dengan tuduhan pencemaran nama baik. Padahal, ia yakin ada usaha untuk menjatuhkan namanya di tengah masa putaran dua Pilkada DKI Jakarta.
"Enggak (lapor balik), akan jadi kekisruhan kalau saya angkat lebih panjang lagi," ujarnya.
Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Calon Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno, Selasa, 21 Maret 2017. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan tanah. Tetapi, Sandiaga tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kuasa hukum Edward Soeryadjaya (pelapor), Fransiska Kumalawati Susilo, menuduh Andreas dan Sandiaga terlibat penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.
Fransiska katakan, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan sejak Januari 2016. Namun, ia menyebut Andreas dan Sandiaga tidak menyambut baik usaha penyelesaian tersebut.
[ald]
BERITA TERKAIT: