KPU: DPR Tidak Bisa Tunda Uji Kelayakan Komisioner KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 24 Maret 2017, 03:34 WIB
KPU: DPR Tidak Bisa Tunda Uji Kelayakan Komisioner KPU
Hadar Nafis Gumay/Net
rmol news logo Tidak ada dasar bagi DPR untuk menunda uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest) calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Begitu Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis (23/3). Menurutnya, seleksi ini tidak perlu berlama-lama menunggu UU baru pemilu rampung direvisi DPR.

“Seharusnya yang ada sekarang ya haruslah didasarkan UU yang berlaku," ujarnya

Sementara jika ada hal yang perlu ditambahkan di kemudian hari, lanjut Hadar, maka bisa ditambahkan melalui transisi di UU baru.

"Kalau ada yang mau ditambahkan, ya tambahkan saja kemudian, setelah UU baru selesai. Hal itu dapat diatur melalui pengaturan transisi di UU baru,” pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA