Begitu Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis (23/3). Menurutnya, seleksi ini tidak perlu berlama-lama menunggu UU baru pemilu rampung direvisi DPR.
“Seharusnya yang ada sekarang ya haruslah didasarkan UU yang berlaku," ujarnya
Sementara jika ada hal yang perlu ditambahkan di kemudian hari, lanjut Hadar, maka bisa ditambahkan melalui transisi di UU baru.
"Kalau ada yang mau ditambahkan, ya tambahkan saja kemudian, setelah UU baru selesai. Hal itu dapat diatur melalui pengaturan transisi di UU baru,†pungkasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: