Ingin Punya Aturan Sendiri, DPD Minta UU MD3 Dipecah Tiga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Maret 2017, 23:56 WIB
rmol news logo DPD RI merasa penggabungan UU yang mengatur MPR, DPR, dan DPD, dalam UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945.

Untuk itu, DPD mendorong agar dalam revisi UU MD3 yang telah dilaksanakan DPR, UU baru nanti dipecah tiga untuk masing-masing lembaga.

“Kalau UU tiga lembaga negara ini menjadi satu seperti sekarang, agak sulit. DPRD sudah masuk rezim pemerintahan daerah, tak bisa lagi dikategorikan dalam MD3. Untuk memenuhi mandat konstitusi, UU ketiga lembaga ini harus dibuat terpisah,” ujar Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD John Pieris dalam diskusi di Ruang Wartawan, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/3).

John berharap, keinginan DPD itu diakomodir oleh DPR. Dengan dipecah, DPD bisa mengatur dirinya sendiri, termasuk dalam membuat tata tertib.

Selain pemisahan UU, DPD mengusulkan penambahan satu anggota DPD di setiap propinsi. Menurut dia, penambahan jumlah anggota DPD perlu dilakukan karena tugas di daerah sangat luas, yakni mencakup seluruh desa, kecematan, kabupaten/kota, dan provinsi.

“Empat orang anggota DPD tak akan mungkin menangani persoalan di seluruh provinsi. Penambahan jumlah akan meningkatkan kinerja DPD, karena masing-masing anggota bisa berbagi wilayah kerja dan penugasan,” jelas senator asal Maluku ini. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA