
Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K merupakan kemenangan rakyat, khususnya nelayan.
"Ini kemenangan rakyat Jakarta, kemenangan kita semua. Kemenangan warga yang selama ini tidak merasakan proses yang terbuka dan keadilan," ujarnya saat berkunjung ke kawasan Tanah Abang, Jakarta (Jumat, 17/3).
Menurutnya, putusan PTUN tersebut menjadi refleksi dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang dibuat dan dieksekusi dengan tergesa-gesa.
"Ini juga menjadi pesan penting bagi para pembuat kebijakan di kemudian hari. Untuk memastikan bahwa proses harus terencana dengan baik dan memperhatikan kepentingan publik secara keseluruhan," jelas pasangan Anies Baswedan tersebut
Dalam persidangan Kamis kemarin (16/3), majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2.485/2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Kemudian mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Serta membatalkan izin reklamasi Pulau I yang diberikan Pemprov DKI kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: