Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema 'Perlukah Pansus e-KTP' di Media Center Gedung DPR, Jakarta (Kamis, 16/3).
"DPR kekuatannya itu, menginvestigasi agar pemerintah tidak macam-macam," ujarnya.
Fahri mengaku dirinya mendapatkan informasi bahwa tidak ada anggota dewan yang disebut menikmati korupsi e-KTP telah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalaupun ada, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai jika KPK melindunginya karena tidak juga membuka nama-nama tersebut ke publik.
"Ini harus dibongkar secara menyeluruh karena banyak orang yang terlibat. Siapa tahu di antara orang-orang yang terima uang ternyata lagi pegang kekuasaan," jelasnya.
Senada, pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Yenti Garnasih mengungkapkan kecurigaan bahwa hak angket yang diusulkan Fahri Hamzah justru untuk melindungi anggota DPR yang namanya disebut dalam dakwaan KPK.
Dia juga menilai, sikap KPK dengan tidak segera membeberkan nama-nama yang telah mengembalikan uang sebagai langkah kurang strategis.
"Harus jelas apakah benar ada pihak yang telah mengembalikan uang atau hanya dengar-dengar. KPK harus mengusut tuntas dan mengungkapkan nama-nama yang disebut telah mengembalikan uang, karena rakyat perlu tahu," tegasYenti.
[wah]
BERITA TERKAIT: