Menurut Agung semua pihak harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak menjadikan hal tersebut menjadi tujuan politik.
"Jadi jangan kemudian ini peluang dipergunakan ada tujuan politik baik sesama internal Partai Golkar maupun parai politik lain," ungkapnya saat ditemui di Sekretariat PPK Kosgoro 1957, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Menurut Agung, permasalahan hukum harus diselesaikan dengan jalan hukum. Terlebih nama-nama yang pernah disebut baru sebatas dugaan.
Ia juga berharap, pembeberan nama-nama tersebut tidak digunakan untuk memecah belah Partai Golkar kembali.
"Saya minta mengedepankan asas praduga tak bersalah dan jangan digunakan untuk melakukan langkah-langkah yang sifatnya kemudian mengganggu soliditas partai," tukas Agung.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan ada sejumlah nama besar yang disebutkan dalam dakwaan. Ia pun berharap hal tersebut tidak akan menimbulkan goncangan politik.
"Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar, karena namanya yang akan disebutkan memang banyak sekali," ujar Agus, Jumat lalu (3/3).
Adapun perkara dugaan korupsi e-KTP akan memasuki sidang perdana, Kamis mendatang (9/3).
[rus]
BERITA TERKAIT: