Ketua KPU Jakarta Sumarno menegaskan, apabila ada pasangan calon yang memasang alat peraga kampanye, Bawaslu DKI Jakarta memiliki wewenang untuk menindaklanjuti.
"KPU tidak memfasilitasi dan calon tidak boleh mengadakan (alat peraga kampanye)," kata Sumarno, Minggu (5/3).
Pasangan calon juga dilarang mengadakan kampanye akbar. Mereka hanya boleh melakukan blusukan, dialog dengan kampanye tatap muka, dan pertemuan terbatas.
Dan untuk penajaman visi misi, KPU Jakarta akan menggelar debat yang rencananya dilakukan satu kali.
Selain itu, KPU DKI Jakarta juga akan memfasilitasi iklan di media massa, dan pencetakan bahan kampanye.
Diketahui, dua pasangan calon yang maju pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, yakni paslon nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan paslon nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Masa kampanye sendiri akan dimulai 7 Maret sampai 15 April 2017. Sementara pemungutan suara dilakukan pada 19 April 2007.
[rus]
BERITA TERKAIT: