"Saya yakin dengan adanya UU yang mengatur tentang Pengelolaan Daerah Wilayah Kepulauan yang diinisiasi oleh DPD RI, sehingga terjadi peningkatan DAK dan DAU dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di Provinsi-provinsi Kepulauan," kata anggota Komite I DPD RI, Nono Sampono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (5/3).
Nono mencontohkan, penetapan perairan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional sejak tahun 2010, yang belum bisa terealisasi dengan baik.
Dengan adanya pembangunan infrastruktur yang memadai, ia berkeyakinan akan terealisasinya program-program unggulan untuk provinsi-provinsi Kepulauan.
Mantan Komandan Korps Marinir TNI AL ini menyampaikan bahwa beberapa daerah di Indonesia di antaranya Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, NTB, Sulaewesi Utara, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau pada tahun 2003-2004 silam telah mewacanakan RUU Provinsi kepulauan dengan melakukan kajian mendalam. Selain itu, di Universitas Pattimura (Unpatti) 8 Februari 2017 diadakan seminar nasional oleh Forum Rektor 8 Provinsi Kepulauan yang menegaskan kembali bahwa UU Kepulauan sangat urgent. Oleh karena itu, saya berharap
RUU Provinsi Kepulauan sendiri telah diwacanakan beberapa daerah di Indonesia di antaranya Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, NTB, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau pada tahun 2003-2004 silam dengan melakukan kajian mendalam.
Selain itu, lanjut Nono, di Universitas Pattimura pada 8 Februari 2017 diadakan seminar nasional oleh Forum Rektor delapan provinsi kepulauan yang menegaskan kembali bahwa UU Kepulauan sangat mendesak.
"Oleh karena itu, saya berharap RUU Provinsi Kepulauan akan mewujud menjadi UU Provinsi Kepulauan demi memperhatikan percepatan pembangunan khususnya di enam provinsi kepulauan yang berada di wilayah Indonesia timur dan dua provinsi di wilayah barat," tutup Ketua Kaukus DPD RI Indonesia Timur ini
.[wid]
BERITA TERKAIT: