KSPI menilai keberadaan PP 78/2015 telah menyebabkan hak berunding buruh dalam penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan hilang.
"Pemberlakuan PP 78 juga telah mengakibatkan pembatasan kenaikan upah buruh hanya sebesar 15 hingga 20 dolar AS atau seharga kebab di satu negara," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (3/3).
Dijelaskan Iqbal bahwa KSPI sudah mengajukan judicial review terhadap PP 78/2015. Tetapi uji materi itu ditolak oleh Mahkamah Agung karena masih ada salah satu pasal dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini perkara di Mahkamah Konstitusi sudah putus. Tidak ada lagi uji materi terkait UU 13/2003 di MK. Sehingga tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk tidak memproses uji materi terkait PP 78/3015," kata Said Iqbal.
Said Iqbal menjelaskan bahwa dalam gugatannya, buruh meminta agar Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (1) PP 78/2015 dicabut.
Menurutnya, Pasal 44 ayat (2) telah mengakibatkan hak berunding serikat buruh hilang. Padahal, hak berunding adalah hak yang sangat fundamental bagi serikat buruh.
Hal ini ditegaskan dalam UU 13/2003, UU 21/2000, Konvensi ILO Nomor 87, Konvensi ILO Nomor 98, dan Konvensi ILO Nomor 131.
“Faktanya, buruh dirugikan akibat PP 78/2015 yang menghilangkan hak berunding. Seperti kasus di Pasuruan, dewan pengupahan sudah sepakat kenaikan upah di atas PP 78/2015, tetapi kesepakatan itu menjadi tidak berarti karena gubernur memutuskan berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat 2,†tegas Iqbal.
[ian]
BERITA TERKAIT: