"Terbukti ketika pada tahun lalu hanya delapan UU yang dihasilkan," ujar anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno dalam diskusi bertajuk 'Mengapa Revisi UU MD3 Terbatas?' di Media Center DPR RI, Jakarta, Rabu (1/3).
Rendahnya produktivitas DPR dalam membuat UU itu turut menyasar sektor ekonomi. Padahal, menurut dia produktivitas DPR di sektor ekonomi berbanding lurus dengan perbaikan ekonomi nasional di tengah persaingan dunia yang kian ketat.
"Belum lagi produk legislasi yang mengatur aktor yang menjamin stabilitas keuangan itu sendiri seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendesak untuk diselesaikan. Pentingnya UU Fiskal dan produk legislasi lembaga yang menjamin stabilitas keuangan diprioritaskan, bukan berarti produk UU lainnya tidak penting,†jelasnya.
Ditambahkan Hendrawan bahwa revisi UU Bank Indonesia, Perbankan, dan Pasar modal juga penting. Menurutnya, ketiga sektor itu sangat strategis dalam menjamin pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih sehat.
[ian]
BERITA TERKAIT: