Aturan Putaran Kedua Pilkada DKI Masih Rancangan

Minggu, 26 Februari 2017, 15:05 WIB
Aturan Putaran Kedua Pilkada DKI Masih Rancangan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta masih menyiapkan aturan pelaksanaan Pilgub DKI putaran dua.

"Nanti akan dikonsultasikan dengan KPU Pusat dan nanti kami akan melakukan uji publik untuk menyerap aspirasi, pendapat dari masyarakat, khususnya dari tim pasangan calon," Kata ketua KPU DKI Sumarno di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pilgub Jakarta, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (26/2).

Sumarno menuturkan, KPU DKI akan mengundang setiap pasangan calon yang masuk putaran kedua untuk menyampaikan pandangan mengenai draf keputusan soal regulasi pelaksanaan Pilgub putaran dua.

"Sekarang baru rancangan dan belum bisa kami putuskan, seperti apanya belum ditetapkan. Termasuk cuti atau tidak baru dirancangkan," kata Sumarno seperti diberitakan RMOLJakarta.Com.

Namun, kata dia, dalam prinsip penyelenggaraan Pemilu apabila ada kampanye pemilihan kepala daerah maka petahana yang ikut harus cuti.

"Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA