Rabu pekan lalu, KPK dan Menkes Nila Moeloek melakukan pertemuan untuk membicarakan pencegahan kecurangan ini. Berdasarkan data yang ada di KPK, pada semester I-2015, terdapat sekitar 175.000 klaim dengan nilai Rp 400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan.
"Menurut saya, pertemuan antara Menkes dengan KPK merupakan langkah yang baik untuk mengantisipasi kebocoran anggaran JKN. DPR mendukung hal ini," ucap anggota Komisi IX DPR Muhammad Iqbal, Sabtu malam (25/2).
Menurut politisi PPP ini, kecurigaan awal adanya kecurangan dalam klaim JKN ini sebenarnya berasal dari DPR. Kemudian, dugaan kecurangan ini ditindaklanjuti KPK dan Kemenkes, karena hal tersebut sudah masuk dalam ranah hukum.
Kecurangan ini, kata Iqbal, terjadi karena adanya peserta fiktif, fraud (penyimpangan) dan lainnya. Kecurangan ini jelas harus dihentikan. Sebab, kecurangan itu bisa membuat APBN yang diperuntungan bagi JKN bocor ke mana-mana. Celakanya, kecurangan itu dapat menyebabkan pelayanan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan terganggu.
"Saya mendengar tindak lanjut dari pertemuan (KPK dan Kemenkes) itu nantinya akan dibentuk Satgas pencegahan fraud. Jika itu nantinya terlaksana, saya kira merupakan langkah yang bagus untuk mengantisipasi terjadinya fraud," ucapnya.
Namun, selain pembentukan Satgas itu, Iqbal juga mengingatkan pentingnya pengawasan. "Yang terpenting adalah adanya pengawasan rutin dan intensif terhadap program JKN. Termasuk juga anggarannya. Sebab, sebagus apapun sistemnya, jika pengawasan minim maka kecurangan-kecurangan itu bisa terjadi," terangnya.
Selama ini, Iqbal melihat pengawasan JKN masih minim. Padahal, program ini sangat rawan karena melibatkan uang yang sangat besar. "Sistem yang baik dan pengawasan yang intensif terhadap program JKN merupakan dua hal yang harus dilakukan pemerintah agar sistem ini dapat terlaksana dengan baik sesuai harapan masyarakat," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: