Jaminan Sosial Institute atau Jamsos Institut mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar segera menyelamatkan 7,3 juta peserta PBI JKN, karena mereka berasal dari klaster masyarakat miskin atau kurang mampu.
Direktur Eksekutif Jaminan Sosial Institute, Andy William Sinaga mengatakan, 7,3 juta orang tersebut sebelumnya sudah terdaftar sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu di Data Terpadu Kesehahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos.
"Namun karena ada Inpres 4/2025 yang melahirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mereka tidak diakui lagi sebagai masyarakat miskin yang terdaftar di DTSEN, sehingga kepesertaan PBI-nya dicabut,” kata Andy dalam keterangan tertulis, Selasa 24 Juni 2025.
Hal ini, kata Andy, membuat adanya hak asasi warga negara dilanggar, sebagaimana diatur pada Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 1945 yaitu hak warga negara atas jaminan sosial dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Selain itu, hak warga negara atas jaminan kesehatan juga telah dilindungi dalam UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Jamsos Institute memprediksi hilangnya hak jaminan kesehatan warga negara, khususnya warga miskin yang mendapatkan hak PBI JKN akan bertambah. Jamsos Institute mengusulkan peserta PBI mengecek kepesertaannya segera sebelum sakit. Kalau dinonaktifkan segera minta reaktivasi,” pungkas Andy.
BERITA TERKAIT: