"Saya kira dalam hal ini MA tidak mau dipojokkan atau di-fait accompli untuk mengambil sikap," jelas Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
Lebih lanjut, wakil ketua umum Partai Gerindra ini menilai bahwa aturan mengenai kepala daerah yang berstatus terdakwa sudah demikian jelas.
"Saya kira ombudsman sudah ada sikap. Lalu yurisprudensi sudah ada kejelasan bahwa tidak harus menunggu vonis, kekuatan hukum tetap," paparnya.
Selama ini menurutnya kepala daerah yang menjadi tersangka saja sudah pasti berhentikan bahkan ditahan.
"Yang dakwaannya di bawah lima tahun seperti empat tahun langsung diberhentikan sementara. Jadi jangan akal-akalan lah dengan hukum," pungkasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: